Kelas Online

Solusi Pemenuhan SDM Pengadaan Tahun Anggaran 2024

dan Langkah Strategis Pemenuhan Sertifikasi Kompetensi Berdasarkan SE Kepala LKPP No. 1 Tahun 2024

Gel 1 : 18 - 19 Januari 2024 & Gel 2 : 23 - 24 Januari 2024

Pengantar


Kelas Daring "Solusi Pemenuhan SDM Pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan Langkah Strategis Pemenuhan Sertifikasi Kompetensi" merupakan sebuah inisiatif penting dalam rangka mengatasi beberapa tantangan dan kebutuhan yang dihadapi oleh berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) di Indonesia. kelas ini berkaitan erat dengan isu rendahnya pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Jabfung PPBJ), kekurangan SDM yang bersertifikat kompetensi, serta kekhawatiran terhadap akuntabilitas pengadaan barang/jasa.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 12/2021, K/L/Pemda memiliki kewajiban untuk memiliki Pengelola PBJ serta menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. Tantangan ini diperberat dengan adanya ketentuan bahwa setidaknya 60% dari formasi Jabfung PPBJ harus terpenuhi hingga 31 Desember 2023. Selain itu, terdapat juga kewajiban bagi PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16/2018.

Mengingat urgensi dan kompleksitas tantangan tersebut, tujuan pembelajaran dari kelas daring ini sangat krusial. Tujuannya antara lain memberikan penjelasan dan pengaturan bagi K/L/Pemda dalam pemenuhan keterisian formasi Jabfung PPBJ, kebutuhan PPK sesuai kompetensi, dan Pemenuhan Kebutuhan Jabfung PPBJ dan PPK Bersertifikat Kompetensi. Tujuan ini juga mencakup pemberian panduan bagi TNI/Polri/BIN terkait pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi personelnya.

Materi pelatihan mencakup gambaran umum mengenai pemenuhan SDM pengadaan untuk tahun 2024, identifikasi masalah utama dalam pemenuhan SDM pengadaan, pengenalan terhadap kompetensi PPK, Pokja, dan PP, serta pembahasan mengenai solusi dan langkah strategis dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada tahun 2024.

Kelas ini tidak hanya penting bagi pemenuhan regulasi yang ada tetapi juga sebagai langkah strategis dalam peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di Indonesia. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, diharapkan kelas ini dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi berbagai tantangan dan membuka jalan bagi peningkatan kualitas SDM di sektor pengadaan publik

Latar Belakang


Masih rendahnya pemenuhan kebutuhan Jabfung PPBJ

Masih terdapatnya K/L/Pemda yang belum memiliki Jabfung PPBJ

Masih rendahnya pemenuhan PPK, POKJA, dan PP bersertifikat kompetensi

Kekhawatiran K/L/Pemda terkait konsekuensi pemenuhan Jabfung PPBJ dan PPK Bersertifikat Kompetensi hingga 31 Desember 2023 atas akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa di K/L/Pemda

Sudah masuknya tahun Anggaran 2024, untuk segera dilaksanakan

Mengingat


Kewajiban K/L/Pemda memiliki Pengelola PBJ (JF PPBJ) sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan (Pasal 74A ayat (2) Perpres 12/2021)

Kewajiban K/L/Pemda menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ (JF PPBJ) yang diatur dalam Pasal 74B ayat (1) Perpres 12/2021 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP 8/2022 pemenuhan formasi JF PPBJ K/L/Pemda hingga 31 Desember 2023 paling sedikit 60%

Kewajiban PPK/Pokja Pemilihan/PP memiliki sertifikat kompetensi di bidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023 diatur pada pasal 88 Perpres 16/2018

Mengantisipasi adanya K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi amanat Perpres 16/2018 beserta perubahannya mengenai pemenuhan formasi JF PPBJ paling sedikit 60% dan PPK bersertifikat kompetensi hingga 31 Desember 2023

Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan JF PPBJ 2024

Tujuan Pembelajaran


Memberikan penjelasan dan pengaturan bagi K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi keterisian formasi JF PPBJ

Memberikan penjelasan dan pengaturan bagi K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi kebutuhan PPK sesuai kompetensi berdasarkan tipologinya hingga 31 Desember 2023

Memberikan penjelasan mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi

Memberikan penjelasan dan pengaturan bagi TNI/Polri/BIN dalam hal PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/anggota Badan Intelijen Negara sebagai Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada 31 Desember 2023

Memberikan penjelasan mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Kebutuhan JF PPBJ

Dasar Hukum


Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007

Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)

Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018

Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 768) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1659)

Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2021

Tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1107)

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021

Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 489)

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2023

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112)

Peraturan MenPAN dan RB Nomor 29 Tahun 2020

Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 486)

Peraturan MenPAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023

Tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54)

Materi Pelatihan


Gambaran Umum Terkait Pemenuhan SDM Pengadaan 2024

Akar Masalah dari Pemenuhan SDM Pengadaan

Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan JF PPBJ 2024

Pengenalan Kompetensi PPK, Pokja, dan PP

Solusi Pemenuhan SDM Pengadaan 2024

Langkah Strategis Pelaksanaan Pengadaan Tahun 2024

Target Peserta


Jafung Pengelola Pengadaan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pokja/Pejabat Pengadaan (PP)

Personil Lainnya

Waktu dan Tempat

Gel 1 : 18 - 19 Januari 2024

Gel 2 : 23 - 24 Januari 2024


Online – ZOOM webinar

2 sesi Pelatihan

19.00 – 21.00 WIB

Fasilitas

  • Mengikuti 2 Sesi Kelas Pelatihan
  • Materi Paparan
  • Peraturan Terkait
  • Rekaman Video Pembelajaran
  • DOOR Prize Menarik

Narasumber

Dr. Hermawan, S.E., M.M

Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan - Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (LKPP).

Investasi Peserta

Biaya Normal Rp. 850.000

Harga Khusus Rp. 145.000,-

Formulir Pendaftaran

Isi formulir berikut dengan data yang benar. Data yang terkirim akan digunakan untuk pembuatan sertifikat, kuitansi, dan keperluan administrasi lainnya.

Mengalami Kendala? Klik nomor berikut untuk konsultasi dan bantuan teknis: 0852-1184-2734, 0817-7020-3842, 0852-1184-3154

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia.


LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya.


Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.